Tambah Dua Orang, Total Tujuh Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sudah Teridentifikasi
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri terus berusaha ientifikasi janazah korban. (foto: humas Polri ).

Bagikan:

JAKARTA – Dua korban meninggal dunia pada kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang kembali berhasil teridentifikasi, Sabtu, 11 September. Kedua korban tersebut adalah Mad Idris bin Adrismon (29) dan Ferdian Perdana bin Sukriadi (28).

Mad Idris merupakan warga Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur. Sedangkan Ferdian Perdana merupakan warga Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. 

Mad Idris teridentifikasi melalui pencocokan sampel DNA korban dengan keluarga korban. Sementara Ferdian Perdana teridentifikasi melalui pemeriksaan medis dengan ciri khas tato yang terdapat pada tubuhnya.

Hingga Sabtu siang, total sudah tujuh korban kebakaran berhasil diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lima di antaranya telah diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara 34 lainnya masih dalam proses identifikasi.

Kesulitan pengidentifikasian korban ini disebabkan berbagai macam kendala. Semisal jazad korban yang sudah tidak utuh lagi sehingga dalam mengenali korban harus menggunakan sample DNA keluarga.

Selain  itu terkadang terdapat beberapa ciri korban seperti bertato yang menurut sepengetahuan keluarga, korban tidak bertato. Kondisi ini bisa terjadi karena di dalam Lapas, banyak tahanan yang membuat tato baru yang mungkin tidak diketahui pihak keluarga.

Namun untuk menjamin kepastian, kini DVI memastikannya dengan tes DNA korban dengan keluarga. Kondisi ini tentu memakan waktu untuk mencocokkannya.

Adapun rincian korban yang berhasil diidentifikasi sebagai berikut:

  1. Rudhi bin Ong Eng Cue, beralamat di Perum Liga Mas Anoman No. 03, RT. 03/001, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
  2. Diyan Adi Priyana bin Kholil, beralamat di Jalan Cermai 1 No. 15, RT. 03/04, Suradita Cisauk, Tangerang Selatan.
  3. Kusnadi bin Rauf, beralamat di Jalan Budimulia No. 39, RT 09/07, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
  4. Alfin bin Marsum, beralamat di Desa Bambu, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
  5. Bustanil Arifin bin Arwani, beralamat di Jalan Kimia Ujing, RT. 006/001 No. 8, Kelurahan Pengangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
  6. Mad Idris bin Adrismon, beralamat di Jalan Bambu Apus. RT. 006/002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
  7. Ferdian Perdana bin Sukriadi, beralamat di Jalan Pinang, RT. 02/03, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.