Dua Napi Meninggal di RS, Jumlah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menjadi 48 Orang
Pemindahan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang (Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

TANGERANG - Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani mengatakan, jumlah korban tewas pada insiden kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, bertambah dua orang. Jadi saat ini total jumlah keseluruhan menjadi 48 orang meninggal dunia.

"Saya informasikan update tentang pasien-pasien korban kebakaran dari Lapas Kelas I Tangerang. Tambahan yang meninggal kemarin pada tanggal 13 September itu ada dua orang, dan dari 10 yang dirawat sekarang tersisa 3 pasien lagi," kata Hilwani kepada wartawan, di Tangerang, Selasa 14 September.

Dua narapidana korban kebakaran teridentifikasi berinisial M (44) dan I (27) dengan kondisi luka bakar 20 persen sampai 98 persen.

"Meninggalnya M itu pada pukul 18.00 WIB dan I meninggal sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya sudah menjalani perawatan," katanya.

Masih kata Hilwani, saat ini kedua jenazah narapidana Lapas Tangerang itu masih ada di tempat pemulasaran jenazah milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

Hingga kini pasien yang masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang tersisa tinggal tiga orang, dari ketiga pasien itu yakni berinisial N (34), Y (33) dan S (35).

"Dan sisa pasien yang dirawat ada tiga, yaitu tuan Y, S, dan N. Ketiga pasien ini kondisinya relatif stabil," tambahnya.

Ia juga menyebutkan, untuk pasien S yang kondisinya membaik bahkan sudah bisa komunikasi serta makan secara mandiri, rencananya pada hari ini akan dilakukan operasi reduction internal fixation (ORIF) reposisi tulang.

"Untuk pasien S hari ini akan dilakukan operasi reposisi tulang yang patah di kaki sebelah kiri," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, RSUD Kabupaten Tangerang telah melakukan perawatan terhadap 10 orang yang mengalami luka berat dan ringan dari korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Mereka yang dirawat mengalami luka bakar dengan kondisi 20 persen hingga 90 persen.