41 Napi Lapas Tangerang Meninggal Saat Kebakaran Lapas, ICJR: Overcrowding Akibatkan Mitigasi Terhambat Saat Darurat
Kebakaran lapas Tangerang (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas atau overcrowding membuat mitigasi saat kondisi darurat sulit dilakukan.

Hal inilah yang diduga menyebabkan 41 narapidana di Lapas Kelas I Tangerang meninggal dunia saat peristiwa kebakaran pada Rabu, 8 September dini hari tadi. Apalagi, Lapas Kelas I Tangerang ini dihuni 2.087 warga binaan per Agustus lalu atau melebihi kapasitasnya yang hanya diperuntukkan bagi 600 narapidana.

"Ini jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat. Misalnya kebakaran. Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 8 September.

Ia mengatakan kelebihan kapasitas terjadi karena tak sejalannya sistem peradilan pidana di Indonesia dengan keadaan lapas. Padahal, penggunaan pidana penjara jadi hukuman paling utama.

"Pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim daripada pidana lain," tegas Maidina.

"Polisi, jaksa, hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Maidina juga menyinggung perihal banyaknya narapidana narkotika yang memenuhi Lapas. Ini mengindikasikan adanya kegagalan kebijakan karena mayoritas napi dari tindak pidana ini adalah pengguna yang sebenarnya tak perlu dijebloskan ke penjara.

Menurutnya, ada 28.241 warga binaan di seluruh Indonesia yang merupakan pengguna narkoba yang kini berada di dalam jeruji besi. "Angka itu bisa bertambah besar karena kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar," ungkapnya.

Padahal, ketimbang menjatuhkan pidana penjara, mereka bisa dijatuhkan hukuman alternatif seperti rehabilitasi maupun pidana bersyarat dengan masa percobaan.

"ICJR menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran Lapas ini. Pemerintah perlu secara tegas bertanggungjawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelsaian masalah overcrowding Lapas dan tentu program pemulihan bagi korban," kata Maidina.

Diberitakan sebelumnya, musibah kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 September dini hari. Dugaan awal, peristiwa ini terjadi karena korsleting listrik dan api berkobar kurang lebih dua jam.

Kebakaran ini mengakibatkan 41 orang warga binaan meninggal dunia dan ada juga yang mengalami luka. Korban luka saat ini sudah dibawa ke RSUD Tangerang untuk menjalani perawatan dan mendapatkan pengobatan.