JAKARTA - Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang dini hari tadi menewaskan 41 narapidana. Tragedi kemanusian ini menunjukkan betapa buruknya pengelolaan lapas di Indonesia. Untuk itu LBH Masyarakat (LBHM) mendorong pentingnya reformasi kebijakan hukum pidana.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan kepada wartawan beberapa korban di antaranya merupakan narapidana kasus pembunuhan, terorisme, hingga narkotika. "Dari yang meninggal dari 41, mohon maaf satu tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya narkoba."
Selain 41 korban tewas, tercatat 8 narapidana mengalami luka berat dan 72 lainnya luka ringan. Mereka sudah dibawa ke klinik untuk dirawat. Dugaan sementara penyebab kebakaran diduga karena korsleting listrik. Namun investigasi terkait penyebab kebakaran masih berlanjut.
Pasca insiden ini, masalah kelebihan kapasitas atau overcrowding lapas jadi sorotan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Tangerang termasuk kelebihan kapasitas sebesar 245 persen.
Diketahui, daya tampung Lapas Tangerang hanya sampai 600 orang. Namun menurut data per 7 September 2021, lapas tersebut dihuni 2.072 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.805 orang merupakan warga binaan permasyarakatan terkait kasus narkotika.
Staf Penanganan Kasus LBHM Maruf Bajammal menilai kondisi overcrowding dan banyaknya narapidana kasus narkotika yang masuk kategori pengguna menambah daftar permasalahan pendekatan pidana penjara dalam perumusan hukum pidana narkotika di Indonesia. "Ini berdampak terhadap pengelolaan lapas di Indonesia yang tidak sigap terhadap kondisi bencana," kata Maruf lewat keterangan tertulis yang diterima VOI.
Puncak gunung es
Kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang dini hari tadi menurut Maruf hanyalah puncak gunung es dari problematika pengelolaan lapas di Indonesia. "Menunjukkan betapa buruknya pengelolaan lapas di Indonesia baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun manajemen dan keamanan lapas."
Memang pemerintah sempat membuat kebijakan untuk mengurangi masalah overcrowding lapas. Pada awal pandemi 2020, Menkumham mengeluarkan kebijakan terkait asimilasi, pembebasan bersayarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat dalam rangka penanggulangan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara bagi narapidana dan anak.
Kebijakan itu dinilai responsif mengurangi overcrowding, namun menurut Maruf dalam kasus narkotika kategori pecandu atau pengguna yang divonis di atas lima tahun penjara, mereka tak masuk dalam skema kebijakan tersebut. "Sehingga penting untuk memastikan kembali pemberlakukan kebijakan tersebut bagi warga binaan pemasyarakatan kategori pecandu atau pengguna."
Oleh karena itu Maruf mendorong agar pemerintah mereformasi kebijakan hukum pidana. "LBHM mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara."
Selain itu LBHM juga menuntut agar pemerintah meminta maaf atas insiden ini. "Dan mendorong dilakukan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik terkait kebakaran di Lapas Tangerang."
*Baca Informasi lain soal LAPAS atau baca tulisan menarik lain dari Ramdan Febrian Arifin.
BERNAS Lainnya
BACA JUGA: