Bagikan:

JAKARTA – Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang merupakan salah satu aset pemerintah yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun terkait dengan peristiwa musibah kebakaran yang terjadi di lapas tersebut, Encep menyatakan bahwa aset negara itu belum masuk dalam skema perlindungan nilai atau asuransi.

“Sayangnya lapas itu belum diasuransikan makanya kami sedang melakukan koordinasi dengan Kemenkumham untuk menindaklanjuti aset yang rusak tersebut,” ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Jumat, 10 September.

Menurut Encep, pihaknya sudah melakukan penaksiran awal terkait nilai aset yang mengalami kerusakan di lapas tersebut.

“Kalau kompleksnya sendiri itu nilainya Rp48 miliar. Tetapi yang kena kebakaran kemarin, setelah kita cek itu nilainya sekitar Rp1,5 miliar. Lalu, apabila ditambah dengan peralatan dan mesin yang ikut terbakar maka kerugian tambahan sebesar Rp75 juta,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya musibah kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 September dini hari. Dugaan awal, peristiwa ini terjadi karena korsleting listrik dan api berkobar kurang lebih dua jam.

Kebakaran ini mengakibatkan 41 orang warga binaan meninggal dunia di mana dua di antaranya adalah WNA dari Afrika Selatan dan Portugal. Sementara untuk korban luka saat ini sudah dibawa ke RSUD Tangerang untuk menjalani perawatan dan mendapatkan pengobatan.

Pemerintah sendiri saat ini tengah gencar mengasuransikan sejumlah barang milik negara guna memperkecil potensi kerugian.

Saat ini sudah ada 39 kementerian dan lembaga yang mulai mengasuransikan seluruh aset yang dikuasai. Pemerintah sendiri menargetkan seluruh instansi pusat dapat melakukan hal tersebut hingga penghujung 2021 mendatang.