Sidang Lapas Terbakar, Saksi Ungkap Praktik Jual-Beli Kamar di Lapas Kelas 1 Tangerang
Suasana sidang Lapas Kelas I Tangerang terbakar, terungkap praktik jual-beli kamar tahanan/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Praktik jual beli kamar terungkap lewat pengakuan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang. Hal ini diungkapkan langsung oleh seorang narapidana Rian Santoso, yang mengungkapkan hal ini dalam persidangan Lapas Kebakaran yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang

Pengungakapan itu bermula saat Rian mengaku bahwa dirinya tidur di Aula Blok C2, namun tidak di dalam kamar lapas. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru bagi majelis hakim untuk bertanya terkait sudah berapa lama Rian tidur di aula.

“Sudah berapa lama tidur di aula,” tanya majelis hakim kepada Rian yang terhubung melalui virtual, Selasa, 8 Februari.

“Tiga bulan,” jawabnya.

Lantas, majelis hakim pun menelisik jauh lebih mendalam terkait hal ini. “Kenapa enggak di kamar?,” tanya majelis hakim.

Selanjutnya, Rian menuturkan hal demikian tidak bisa terjadi. Sebab, hanya orang lama yang dapat tidur di dalam kamar. Bahkan, untuk dapat tidur di dalam kamar dia mengaku harus membayar sejumlah uang.

“Enggak bisa, sudah ada penghuninya. Masuk kamar bayar, dan (buat) orang lama,” ungkapnya.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa untuk dapat masuk ke dalam kamar, narapidana merogoh kocek bervariatif.

“Ada yang 2 juta, ada yang 1 juta. Itu sampai pulang, sekali bayar aja,” ujar Rian.

Selain itu, Rian juga menceritakan bagi yang menempati aula juga turut membayar sejumlah uang mingguan. “Seminggu (di aula) 5 ribu,” paparnya.

Dijelaskan Rian, uang sejumlah Rp5 ribu diakuinya sebagai uang kebersihan.