Bagikan:

JAKARTA - Kasus kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang telah masuk P21 tahap satu atau tahap pemberkasan. Rencananya, berkas penyidikan bakal langsung dilimpahkan pada pekan depan.

"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya. Minggu depan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober.

Nantinya, berkas penyidikan itu akan dilimpahkan atau tahap satu ke Kejaksaan. Kemudian, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut.

Jika nantinya dinyatakan lengkap, maka, penyidik akan melakukan tahap dua. Artinya, para tersangka dan barang buki bakal dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Iya, dilimpahkan ke Kejati," singkat Tubagus.

Dalam kasus kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang setidaknya menetapkan enam orang tersangka. Mereka merupakan warga binaan hingga pejabat Lapas.

Para tersangka itu yakni warga binaan berinisial JMN. Kemudian, seorang pegawai Lapas dengan inisial PPB dan RS yang bertugas di Bagian Umum. Dalam kasus ini mereka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP.

Kemudian, tiga orang tersangka lainnya merupakan pegawai Lapas. Mereka berinisial RU, S, dan Y. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dengan puluhan saksi dan alat bukti. Dalam gelar perkara itu, mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.