Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU
Suasana sidang kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar sidang perdana kasus Kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang yang menewaskan 49 orang pada 8 September 2021, lalu.

Empat terdakwa, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Kota Tangerang Adib Fachri Dili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang. Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sementara Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP tentang kealpaan atau kesalahan hingga menyebabkan kebakaran.

"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?" Tanya Hakim Ketua Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang, Selasa, 25 Januari. Mereka berempat kompak menjawab, "tidak".

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara kebakaran Lapas Tangerang Kelas IA yang tewaskan 49 narapidana ditunda karena mertua Ketua Majelis Hakim meninggal dunia.