Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas yang Tewaskan 49 Napi di Tangerang Dituntut Dua Tahun Penjara
Terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang menuntut empat terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 49 napi di Lapas Kelas I Tangerang, 2 tahun penjara. Hal ini dibacakan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Diketahui ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut. Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang. Mereka adalah, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar

"Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP. Jadi keempatnya dituntut 2 tahun dengan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa," kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal, Selasa, 2 Agustus.

Lebih lanjut, Oktaviandi mengatakan bila kuasa hukum empat terdakwa itu mengajukan pledoi atau lembelaan. Sehingga pada Selasa, 23 Agustus 2022, akan dilaksanakan persidangan pembelaan tersebut.

"Persidangan pembelaan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata mengatakan pihaknya melakukan pembelaan terhadap masing-masing terdakwa. Menurutnya itu adalah hak dari kliennya untuk melakukan pembelaan, guna meringankan hukumannya.

"Iya nanti pada 23 Agustus 2022 kita lakukan pembelaan. Ya itu hak jaksa juga untuk tuntutan. Nanti kita juga punya hak membela klien," tutupnya