Jawab Opsi <i>Lockdown</i>, Menkes: Yang Penting Kurangi Mobilitas Bukan Istilah
DOK ANTARA/Menkes Budi Gunadi Sadikin

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menanggapi usulan opsi penguncian wilayah atau lockdown guna menekan kasus COVID-19 yang meningkat drastis.

Menurut Menkes, dalam penanganan COVID-19 yang terpenting adalah pembatasan mobilitas, bukan soal istilah yang dipakai. Istilah lockdown, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, merupakan konsep yang sama, yaitu melakukan pembatasan mobilitas masyarakat.

“Sebenarnya nama PPKM Mikro, nama PSBB, nama lockdown esensinya bukan di nama pembatasannya. Esensinya bagaimana kita bisa mengurangi mobilitas atau pergerakan. Jadi ada yang bilang lockdown, PSBB, PPKM Mikro,” ujar Menkes Budi Gunadi, Selasa, 22 Juni.

Sebelumnya sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli. 

“Nah, sekarang yang sudah diperintahkan Pak Presiden, kita membatasi daerah-daerah merah seperti Jakarta, antara 70-100 persen total kita batasi namanya apa kita memang menggunakan nama PPKM mikro," katanya.

"Intinya kita melakukan pembatasan pergerakan warga secara signifikan supaya laju penularan bisa kita kendalikan,” sambung Menkes.

Menkes Budi menjelaskan, dalam PPKM Mikro ini ada sejumlah pengetatan di sejumlah kabupaten/kota yang berada di zona merah COVID-19. Seperti penerapan kebijakan work from home (WFH) 75 persen dan 25 persen sisanya bekerja di kantor bagi daerah zona merah.

Sedangkan pelajaran tatap muka di sekolah dihentikan, tempat ibadah ditutup, dan hajatan masyarakat hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.

"Pada PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen," katanya.

Sementara, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan, akan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.