Menag Terbitkan Panduan Takbiran dan Salat Idulfitri Tahun Ini, Simak Isinya
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19.

SE ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri. Yaqut menyebut, panduan ini dibuat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 sekaligus memberi rasa aman kepada umat Islam saat berlebaran.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Yaqut dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, 6 Mei.

Pertama, kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi agar tidak ada kerumunan. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Kedua, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Salat Idulfitri di zona hijau dan kuning dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Salat Idulfitri di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi yakni zona merah dan zona oranye dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idulditri dilakukan sesuai rukun Salat dan khotbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

b. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

c. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah Idulfitri di masjid dan lapangan