Bagikan:

JAKARTA - Masjid Istiqlal tak akan menggelar pelaksaan ibadah salat Idulfitri akibat pandemi COVID-19 masih terjadi. Ini merupakan kali kedua masjid tersebut tak menggelar kegiatan peribadahan, seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Info terakhir, tahun ini (masjid, red) Istiqlal tidak melaksanakan salat Idulfitri," kata Kepala Humas dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah kepada wartawan, Selasa, 11 Mei.

Dia mengatakan, selain karena pandemi COVID-19, tidak dilaksanakannya salat Idulfitri juga dikarenakan adanya arahan pemerintah pusat dan daerah.

"Masih COVID-19, mematuhi arahan Menko PMK, Menteri Agama, dan Gubernur DKI," tegasnya.

Diketahui, Masjid Istiqlal awalnya berencana menggelar salat Idulfitri berjamaah pada tahun ini. Selain itu, kegiatan malam takbiran juga bakal diadakan di sana.

Rencananya, kegiatan peribadahan ini akan digelar dengan jumlah jamaah terbatas dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan umat Islam menggelar kegiatan Salat Id berjamaah pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah. Hal ini merupakan salah satu poin dalam 'Surat Panduan Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriyah dalam Situasi Pandemi.'

Salah satu poinnya mengatur tentang salat Id di masjid dan lapangan terbuka dengan wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

"Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat," demikian bunyi poin surat panduan yang diterbitkan pada Kamis, 6 Mei.

"Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali," lanjut keterangan tersebut.

Dalam surat bernomor No SE 07 Tahun 2021 di Jakarta itu, pelaksanaan Salat Idulfitri boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19. 

Sedangkan bagi mereka yang tinggal di zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selain itu, pelaksanaan Salat Id di lapangan/masjid harus memenuhi sejumlah standar protokol pencegahan penularan COVID-19, seperti jamaah tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, wajib berjarak, ada pengecekan suhu tubuh.

Lalu bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan