Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masa pandemi COVID-19. Hal ini demi mencegah terjadinya penularan virus di tengah masyarakat.

Panduan ini telah diatur diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021. 

"Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idulfitri untuk kedua kalinya di masa pandemi COVID-19," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Mei.

Dia meminta semua pihak, tanpa terkecuali termasuk pemerintah daerah untk menjalankan pedoman ini sebaik-baiknya. "Insyaallah, kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," ungkapnya.

Sementara terkait praktik ibadah yang melekat dengan perayaan Idulfitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga amil zakat lainnya.

Berikut adalah panduan penyelenggaran Salat Idulfitri 1442 Hijriah di masa pandemi sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021:

Sebelum Salat Idulfitri:

1. Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas atau maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah. Selain itu, tidak ada kegiatan takbiran keliling;

2. Panitia Hari Besar Islam atau Salat Idulfitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan;

3. Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan. 

Saat Salat Idulfitri:

1. Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau. 

2. Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:

a. Tidak melebihi 50 persen kapasitas;

b. menyediakan alat pengecek suhu;

c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan;

d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang;

e. Mempersingkat khutbah maksimal 20 menit dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya;

f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.  

Setelah Salat Idulfitri:

1. Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.

2. Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.