Bagikan:

JAKARTA - Menjelang salat Iduladha 1441 Hijriah, Jumat 1 Agustus, berbagai persiapan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, sedangkan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.

Begitu juga dengan Kementerian Pertanian yang telah mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Iduladha di masa adaptasi kebiasaan baru kepada panitia hari besar Islam.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan panduan cara aman melaksanakan ibadah kurban dan salat Id.

Hal pertama yang harus dilakukan saat melaksanakan ibadah kurban adalah teliti memilih tempat membeli hewan kurban. 

Kedua, memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, menjaga jarak pada saat berinteraksi di lokasi penjualan hewan kurban. 

"Hindari bersalaman atau bersentuhan langsung meski setelah terjadi kesepakatan harga dengan penjual," ucap dokter Reisa.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro (Foto: dokumentasi BNPB)

Kegiatan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Dengan maksud menghindari kerumunan, pembagian daging kurban kali ini tidak dengan menggunakan kupon, melainkan melalui koordinator yang akan mengantarkan ke rumah-rumah. 

MUI dan pemerintah menyarankan agar salat Id dapat dilaksanakan di wilayah yang risiko penyebarannya rendah. 

Panitia penyelenggara salat Id harus berkoordinasi sebelumnya dengan pemerintah daerah serta wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya pertama, membatasi jumlah pintu atau alur keluar dan masuk. 

Kedua, menyediakan tempat cuci tangan. Ketiga, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap jamaah. Keempat, diwajibkan memakai masker dan membawa perlengkapan salat sendiri. Kelima, mengatur jarak antar jamaah minimal satu meter. 

Keenam, tidak menjalankan kotak sedekah atau meminta sumbangan secara langsung.  Ketujuh, anak-anak, usia lanjut, orang sakit diperkenankan mengikuti salat Iduladha di rumah saja.

"Pastikan kita mematuhi panduan MUI dan pemerintah serta disiplin menerapkan cara-cara mencegah penularan COVID-19. Selamat hari raya Iduladha 10 Zulhijjah 1441 Hijriyah, tetap peduli, tetap berbagi dan saling melindungi,” ujar Reisa.