Jakarta Belum Terapkan PSBB, Wagub DKI: Kami Ikuti Arahan Presiden
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pihaknya belum ingin kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat kasus COVID-19 di DKI kembali menanjak. 

Riza bilang, perpanjangan masa PPKM mikro di Jakarta sampai tanggal 28 Juni merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Selain itu, Jokowi juga memberikan arahan khusus kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI terkait penanganan kasus dalam masa PPKM mikro.

"Kita sudah keluarkan PPKM dua minggu ke depan, jadi masih tetap seperti yang kemarin. Kemarin dipanggil Pak Presiden dan kami mengikuti arahan Pak Presiden," kata Riza di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juni.

Pertama, Jokowi meminta seluruh jajaran di DKI untuk meningkatkan implementasi penanganan COVID-19 di lapangan. 

"Pak Presiden ingin semua jajaran Forkopimda segera memastikan pelaksanaan implementasi PPKM mikro dilaksanakaan sebaik mungkin dengan menghadirkan aparat sebanyak mungkin di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan atau mobilitas," ujar dia.

Lalu, Jokowi memberikan arahan untuk meningkatkan penggunaan masker bagi warga yang berada di Ibu Kota. Harusnya, kepatuhan mengenakan masker di Jakarta mencapai 98 persen.

Selanjutnya, Jokowi memberi target agar DKI bisa melaksanakan vaksinasi COVID-19 hingga 7,5 juta sasaran pada bulan Agustus mendatang.

"Strateginya menghadirkan berapa banyak aparat, petugas yang pasti kita akan berupaya sehari agar mencapai 100 ribu yang di vaksin. Upaya kita tidak mudah, tapi dengan segala fasilitas, jajaran, kemampuan, insyallah kita bisa mencpaai target tersebut," jelas Riza.

Sebelumnya, Koordinator Humas Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Letkol TNI AL M. Arifin meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB.

"Saran saya, PSBB perketat dulu seminggu, dua minggu ini, sampai nanti landai. Biar kita bisa fokus menangani pasien dengan baik. Kalau sudah landai, silakan diatur secara bertahap lagi," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 15 Juni.

Menurut Arifin, PSBB merupakan tindakan yang cukup ekektif untuk menekan penyebaran kasus. Aturan yang melarang rumah makan ditutup untuk dine in, tempat publik ditutup, hingga penerapan work from home (WFH) bagi seluruh pegawai kecuali sektor esensial diperlukan untuk mencegah penuaran.

Sebab, menurut Arifin, saat ini warga sudah mulai abai terhadap protokol kesehatan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Sekarang ini harus diatur bener, klaster kantor juga harus diatur bener. Ini sudah mulai kendor, seperti di Mampang, banyak kantor sudah 100 persen work from office. Artinya, berarti antara lalai, melupakan sedang pandemi, atau nekat," ungkap dia.