Tega Cabuli Keponakan Sendiri, Pria di Wonogiri Terancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
Tersangka paman cabuli keponakannya/ Foto: Dok. Polres Wonogiri Polda Jateng

Bagikan:

WONOGIRI – BT, inisial seorang pria berusia 23 tahun yang tega mencabulli gadis usia 10 tahun. Korban ternyata keponakan pelaku yang diperkosa pada Rabu, 30 November, dua hari yang lalu. BT mencabuli keponakannya di sebuah gubug di area persawahan, Kecamatan Ngadirojo.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Wonogiri segera menangkap BT. Pria asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah itu ditangkap kemarin, Kamis, 1 Desember, pada saat bekerja di daerah Banjarsari, Kota Surakarta.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat bukti-bukti dari keluarga korban.

“Tersangka BT kami tangkap di wilayah Surakarta setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Wonogiri,” kata Dydit dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Desember.

Menurut Dydit, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandung. Korban, lanjut Dydit, bercerita kepada ibunya seminggu setelah percabulan.

“Sekitar Minggu, ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa anaknya itu dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri,” tutur Dydit.

Mendapat pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa. Hasilnya, disebutkan bahwa alat kelamin korban mengalami luka.

Setelah ditangkap, masih kata Dydit, pelaku ditahan di Polres Wonogiri. Dia dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp5 milyar.