JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri batal memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Sadikin Aksa rencananya diperiksa hari ini Senin, 15 Maret, dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sektor jasa keuangan.
"Hari ini yang bersangkutan (Sadikin Aksa) tidak hadir," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Senin, 15 Maret.
Hanya saja, tidak dijelaskan alasan mangkirnya keponakan Jusuf Kalla ini. Rusdi hanya menyebut, Sadikin Aksa mengutus kuasa hukumnya untuk bertemu dengan penyidik.
"(Sadikin Aksa) diwakili oleh kuasa hukumnya," kata dia. Sampai saat ini, Rusdi belum menyampaikan langkah penyidik berikutnya.
BACA JUGA:
Adapun, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Keponakan Jusuf Kalla ini menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka.
Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo. Selain itu, 3 orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.