Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa pada pekan depan. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama usai Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedang dijadwalkan untuk minggu depan," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat, 12 Maret.

Helmy Santika tak menjelaskan secara rinci perihal materi pemeriksaan. Yang jelas, keponakan Jusuf Kalla ini bakal dimintai keterangan mengenai rangkain perkara. 

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Betul sudah tersangka," kata Helmy Santika.

Helmy menjelaskan keponakan Jusuf Kalla ini menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka, menurut Helmy dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo. Selain itu, 3 orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.