Polri Periksa 22 Saksi Sebelum Jadikan Keponakan Jusuf Kalla, Sadikin Aksa Tersangka
Mabes Polri (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Markas besar (Mabes) Polri menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut dari keterangan saksi-saksi itu penyidik menemakan pelanggaran pidana. Sehingga memutuskan untuk meningkatkan status Sadikin Aksa menjadi tersangka.

"Ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," ucap Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 12 Maret.

Di sisi lain, perihal rencana pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa, penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 12 Maret. Sehingga, penyidik tinggal menunggu apakah Sadikin Aksa bakal memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak. 

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin,15 Maret 2021," kata dia.

Sebagain informasi, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Betul sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Helmy menjelaskan keponakan Jusuf Kalla ini menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka, menurut Helmy dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo. Selain itu, 3 orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Terkait