Bagikan:

WONOGIRI - Polres Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap guru diduga mencabuli siswinya di salah satu ruang sekolah SMP swasta di Kecamatan Baturetno.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di lingkungan sekolah SMP swasta di Wonogiri Kota oleh guru berinisial MU (43),

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 2 Juni 2023. Lokasinya di lingkungan sekolah atau tempat ruang laboratorium sekolah.

Menurut dia, kondisi lingkungan sekolah ramai dan guru tersebut melakukannya upaya persetubuhan kepada korban di ruang laboratorium Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah itu.

Kapolres menjelaskan kejadian tersebut berawal tersangka menganggap korban sama seperti siswa lainnya. Korban kemudian sering mengutarakan curhat hati (curhat) dan hal itu ditanggapi oleh tersangka.

Guru tersebut akhirnya melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara merayu. Bahkan, tersangka pada saat Hari Valentine memberikan cokelat kepada korban disusul ucapan sayang melalui WhatsApp (WA). Hingga akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tersangka MU mengaku sudah empat kali melakukan persetubuhan dengan korban. Semua aksinya dilakukan di laboratorium TIK di sekolahnya. Tersangka juga mengklaim saat tidak ada jam mengajar atau saat jam istirahat, korban berusaha mendekatinya.

Tersangka ditangkap oleh polisi, pada Rabu (20/9). Tersangka mengaku khilaf karena telah memiliki istri dan empat orang anak.