Tipu Ratusan Orang Lewat Arisan Bodong, Pasutri di Indramayu Ini Kantongi Uang Capai Rp1,5 Miliar
Dua tersangka arisan bodong merupakan pasutri di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023). ANTARA

Bagikan:

INDRAMAYU - Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri (pasutri) tersangka arisan bodong yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp1,5 miliar. Aksi penipuan kedua pelaku sudah berlangsung sejak 2019 lalu. 

"Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Februari. 

Fahri mengatakan, dua tersangka yang merupakan pasutri itu berinisial YW dan ARL, merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Menurutnya kedua tersangka mengadakan arisan mingguan dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta. Namun 40 di antaranya merupakan nama fiktif sedangkan 110 telah mendapat uang arisan. Sisa 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan.

Setiap minggunya setiap peserta arisan harus menyetorkan uang Rp100 ribu, dan lama arisan mencapai 163 minggu.

"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar," tuturnya.

Tersangka, lanjut Fahri, kemudian mengadakan arisan kembali. Akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan, dan uangnya digunakan untuk menutupi serta digunakan kepentingan pribadi.

Uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp400 juta lebih. Total uang yang didapat pasangan suami istri itu Rp1,5 miliar.

Fahri menambahkan, tersangka juga sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyian.

"Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.