Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri karena melakukan tindak peninpuan dengan modus proyek fiktif senilai Rp39,5 miliar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka berinisial DK alias DW dan istrinya, KA. Mereka melakukan penipuan sejak 2019.

"Kejadian sejak Januari 2019 ada beberapa proyek dijanjikan ke korban tapi proyeknya fiktif semua tidak berjalan sampai saat ini," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu, 27 Januari.

Pasutri ini  mengajukan 6 kali penawaran untuk berbagai kerja sama. Selain itu, suami istri ini untuk meyakinkan korban mengaku memiliki hubungan dengan salah seorang petinggi Polri. 

Di awal aksi penipuan, tersangka merayu korban untuk lahan sebesar Rp24 miliar. Beberapa bulan kemudian, korban kembali dibujuk menanamkan modal di NFO di Cilegon sebesar Rp4,5 miliar dan Rp3 miliar.

Selanjutnya, tersangka juga membujuk korban untuk menanamkan modal di bidang batubara sebesar Rp5,8 miliar. Terakhir, korban diminta untuk berinvestasi di bidang perparkiran sebesar Rp117 juta dan tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar.

Untuk melancarkan aksinya dan lebih meyakinkan, tersangka pria ini merubah identitasnya. 

"Modusnya dia perkenalkan diri kepada korban dan sampaikan mantan menantu petinggi Polri sehingga dengan meyakinkan dirinya ke korban mulai bermain tawarkan proyek," kata Yusri.

"(Tersangka) DK ini merubah KTP-nya. Nama sebenarnya adalah DK nama palsunya DW," sambung dia.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 5 dan 4 UU TPPU dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.