Pria di Sumbar Tertipu Iming-iming Polwan Gadungan, Duit Keluarga Rp200 Juta Melayang
Ilustrasi/Pixabay

Bagikan:

PADANG - Seorang warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Sabar Sikumbang, tertipu iming-iming polisi wanita (polwan) gadungan yang menjanjikan keluarga korban lulus sebagai anggota Polri. Korban bahkan menikahi tersangka Wynda Susanti.

"Sabar tidak mengetahui bahwa sebenarnya Wynda bukanlah Polwan berpangkat AKBP yang dinas di Polda Metro. Sabar tidak menerima hasil kejahatan dari Wynda dan semua korban adalah keluarga Sabar," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan dalam keterangannya, Kamis, 27 Agustus.

Sejak kenal dengan Sabar, tersangka sudah mengaku sebagai polwan berpangkat AKBP dan banyak meluluskan anggota Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Setelah saling kenal, keduanya menikah pada Maret 2020.

"Saat bertemu dengan keluarga Sabar, tersangka meyakinkan korban yang merupakan keluarga Sabar bahwa tersangka telah banyak meluluskan calon Anggota Polri, dengan catatan peminat harus membayar uang pelicin," ujar Dony.

Keluarga korban pun percaya dengan tipu daya pelaku. Tiga orang anggota kelurga sabar akhirnya mendaftar sebagai calon anggota Polri  di Polda Sumatra Selatan melalui tersangka dan menyerahkan uang sebesar Rp 40 sampai 70 juta.

Para korban juga diminta datang ke Palembang dengan alasan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri .

"Namun setelah korban bertemu dengan tersangka di Hotel tersebut dan tersangka meminta lagi sejumlah uang, tersangka kabur meninggalkan korban, selanjutnya setelah korban menelusuri latar belakang tersangka di Palembang, baru diketahui bahwa tersangka bukanlah seorang anggota Polri," ungkap Dony.

Para korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Payakumbuh. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka di Depok, Jawa Barat pada 20 Agustus.

Dia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Total kerugian para korban Rp204 juta," pungkas Dony.