Komnas HAM Temukan Fakta Baru Terkait Polemik TWK Pegawai KPK, Penyampaian Rekomendasi Diundur
Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda penyampaian rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil setelah ditemukannya fakta baru yang kuat.

Lembaga ini sebenarnya berniat menyampaikan rekomendasi di awal Agustus. Hanya saja, karena ada temuan baru mereka harus kembali menyusun konstruksi dugaan pelanggaran hak asasi tersebut.

"Memang Komnas HAM sebenarnya minggu kemarin sudah mulai proses penulisan laporan akhir. Tapi, memang pada proses penulisannya kami mendapatkan fakta baru yang itu signifikan terhadap konstruksi peristiwa yang sedang dibangun," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 2 Agustus.

Sehingga, konstruksi yang sudah ada diperbaiki kembali dengan memasukkan temuan baru tersebut. "Kalau tidak dimasukkan juga, sayang karena sebagai satu temuan dari sebuah proses dan bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM juga," ungkap Anam.

"Dari segi substansi, kalau ini tidak dimasukkan, ya, Komnas HAM tidak memiliki sesuatu yang sangat kuat. Makanya, fakta baru ini kami anggap sebagai sesuatu yang memang bisa untuk menunda," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anam mengatakan fakta baru ini sudah diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait dan jadi kebenaran yang kuat. Hanya saja, dia tak mau memaparkan lebih lanjut soal temuan tersebut karena semuanya akan dipublikasikan di laporan akhir.

Anam hanya berharap penyusunan laporan ini bisa selesai dalam pekan ini. Bahkan, jika memungkinkan pekan depan hasilnya sudah bisa diumumkan ke masyarakat.

Apalagi, publikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran proses alih status pegawai ini tidak hanya ditunggu masyarakat tapi juga menjadi tanggung jawab Komnas HAM.

"Kalau lancar ya minggu ini kelar, minggu depan bisa kita umumkan. Ya, kita semua berharap agar kita semuanya sehat dalam kondisi COVID-19," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.

Adapun dalam proses klarifikasi terhadap dugaan ini, Komnas HAM telah memanggil sejumlah pihak termasuk seluruh Pimpinan KPK yang ujungnya diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana Asesmen TWK.