JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan segera menjawab temuan Ombudsman RI terkait maladministrasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Firli juga akan menjawab rekomendasi yang disampaikan beberapa waktu lalu.
"KPK akan memberikan jawaban terhadap temuan Ombudsman Republik Indonesia," kata Firli dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di YouTube KPK RI, Senin, 2 Agustus.
Dia mengatakan KPK telah mempelajari hasil pemeriksaan Ombudsman terkait proses alih status kepegawaian tersebut. Selanjutnya, kata Firli, mereka akan mengumumkan sikap mereka terhadap laporan tersebut.
Eks Deputi Penindakan KPK itu juga memastikan akan tunduk terhadap laporan dan rekomendasi yang disampaikan Ombudsman RI. Sebab, tindakan korektif dalam rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum.
"Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum," ujar Firli.
"Karena itu KPK akan mengambil sikap menghormati hukum," imbuhnya.
Selain terhadap rekomendasi Ombudsman RI, KPK juga nantinya akan patuh pada hasil gugatan uji materil yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung.
"Kita tahu hari ini ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak, ada juga gugatan uji materil yang diajukan ke Mahkamah Agung. Itu akan kita patuhi," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK melaporkan nasib mereka ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Laporan ini dibuat karena mereka menduga ada pelanggaran yang terjadi dalam tes tersebut.
Setelah memeriksa sejumlah pihak termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ombudsman RI kemudian mengumumkan temuannya pada Rabu, 21 Juli.
Mereka menyebut terjadi maladministrasi dan penyelewengan wewenang dari mulai proses perencanaan hingga penetapan pegawai sebagai ASN. Salah satu maladministrasi yang ditemukan berupa manipulasi tanggal di nota kesepahaman yang ditandatangani oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).