Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan membantah kliennya mempromosikan obat Ivermectin untuk terapi COVID-19. Dia mengatakan tak ada fakta menunjukkan Moeldoko mempromosikan obat produksi PT Harsen Laboratories itu.

"Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu kan hanya yang disampaikan orang. Dimana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin," kata Otto dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 29 Juli.

Pernyataan ini disampaikan untuk membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut kliennya kerap mempromosikan obat yang disebut BPOM sebagai obat kecacingan dengan golongan keras untuk terapi COVID-19.

Menurut Otto, ICW harus membuktikan jika Moeldoko melakukan promosi. Sebab, selama ini tidak pernah ada iklan dari kliennya yang mengajak masyarakat menggunakan Ivermectin.

"Apakah pernah ada di iklan (Moeldoko, red) mempromosikan 'pakailah Ivermectin'. Itu tidak pernah begitu. Jadi ini perlu kita bicarakan betul-betul kriteria mempromosikan kayak apa, jangan dikait-kaitkan begitu," tegasnya.

Lagipula, tak ada kepentingan bagi Moeldoko untuk mempromosikan obat tersebut. Mengingat, dia tak ada kaitannya dengan perusahaan yang memproduksi Ivermectin.

"Saya katakan tadi bahwa Ivermectin itu adalah produk dari PT Hansen dan Indofarma. Pak Moeldoko itu tidak ada kaitannya dengan PT Hansen. Tidak ada hubungan hukumnya, tidak juga dengan Indofarma. Tidak ada," ungkap Otto.

Diberitakan sebelumnya, Moeldoko menuntut permintaan maaf dari Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tudingan keterlibatan dirinya dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin. Selain itu, Moeldoko juga menuntut agar peneliti ICW Egi Primayogha menyampaikan bukti atas tudingan yang dianggapnya sebagai fitnah.

Kuasa hukum Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam bagi ICW dan Egi Primayogha untuk menyampaikan bukti atau menyatakan permintaan maaf secara terbuka. Jika hal ini tak dilakukan, maka mereka akan melaporkan tuduhan tersebut ke pihak kepolisian dengan menggunakan UU ITE sebagai dasar laporan.