Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya menemukan adanya niatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencemarkan nama baik kliennya lewat tudingan berburu rente melalui penyaluran obat antiparasit Ivermectin dan impor beras.

Temuan ini disampaikan setelah pihaknya mencermati siaran pers maupun diskusi yang dilakukan oleh peneliti ICW, Egi Primayogha yang menyatakan keterlibatan Moeldoko dengan PT Harsen Laboratories produsen obat Ivermectin dan impor beras yang dilakukan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara.

"Kami sudah dapat bukti kuat memang apa yang mereka lakukan dari siaran pers maupun dari konpersnya, diskusi publik jelas-jelas kami menemukan mens rea atau niat untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap Pak Moeldoko," kata Otto dalam konferensi secara daring, Jumat, 20 Agustus.

Ia juga menyebut tudingan terhadap kliennya tidak berdasar meski ICW mengatakan sudah melakukan penelitian. Otto mengatakan, penelitian yang dilakukan lembaga swadaya tersebut hanya sekadar menggabungkan berita di media dan melaksanakan analisis.

"Jadi ada berita umpanya di satu link berita dikaitkan dengan berita lain baru dia simpulkan. Hanya itu ternyata data yang dimiliki ICW. Sama sekali tidak ada data lain," tegasnya.

Meski begitu, Otto mengatakan Moeldoko sebagai klien tak mau langsung melaporkan Egi maupun ICW ke pihak kepolisian. Menurutnya, mantan Panglima TNI itu masih mau memberikan kesempatan terakhir sehingga sebagai kuasa hukum pihaknya telah mengirimkan surat teguran ketiga.

"Dan secara tegas kami nyatakan kami berikan waktu 5x24 jam. Jadi 5 hari supaya dia longgar," ungkapnya.

"Kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan minta maaf ke Pak Moeldoko dan apabila tidak dia cabut (pernyataannya, red) dan minta maaf saya nyatakan dengan tegas kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," imbuh Otto.

Otto juga menyebut apa yang disampaikan oleh ICW telah menimbulkan kerugian non-materil karena mengesankan Moeldoko mencari keuntungan dengan memanfaatkan jabatannya. 

"Jadi kita tidak menuntut kerugian materil tapi kita menuntut kerugian moral yaitu pencemaran nama baik dan itu yang harus dipulihkan," pungkasnya.