JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pelaporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan penelitinya, Egi Primayoha ke polisi terkait tudingan pemburu rente lewat jaringan distribusi obat antiparasit Ivermectin perlu dilakukan.
Dia menyebut apa yang disampaikan oleh ICW dan penelitinya, Egi Primayogha merupakan tuduhan serius.
"Karena apa? Karena di situ didefinisikan seseorang yang mencari keuntungan karena kekuasaan. Ini menurut saya sangat serius untuk itu, saya harus memberikan respons," kata Moeldoko di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Agustus.
Menurutnya, selama ini dirinya memang kerap dituding terlibat berbagai kasus korupsi seperti Jiwasraya, Asabri. Namun, dia mengaku tak perlu bereaksi.
Hanya saja, kali ini mantan Panglima TNI tersebut tak bisa hanya diam saja. Karena tudingan yang berujung fitnah seperti yang disampaikan ICW akan merusak kepercayaan banyak pihak terhadap dirinya, termasuk kepercayaan anak istrinya.
"Fitnah-fitnah seperti itu kala saya biarkan akan merusak bahkan kepercayaan anak istri saya akan berubah kepada saya," tegas Moeldoko.
Moeldoko juga menyebut apa yang disampaikan oleh ICW terhadap dirinya adalah bentuk pembunuhan karakter. Apalagi, cara pengumpulan informasi riset dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut ke dianggapnya hanya cocokologi.
Sehingga dia tak bisa mendiamkan tudingan pemburu rente tersebut dan memilih untuk melaporkannya kepada polisi.
Terkait pelaporan kepolisi tersebut, pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut akan dilakukan sesegera mungkin. Hanya saja, dia belum bisa memastikan pastinya.
"Kami akan melapor secepat mungkin. Nanti akan kami beritahukan tanggalnya apabila kami mau melapor," ungkapnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Moeldoko menyatakan dia dan putrinya, Joanina Novinda Rachman tidak ada hubungannya dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin yang kini menjadi obat COVID-19.
Hal ini menjawab tudingan keterlibatan dirinya dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin. Permintaan itu dilayangkan melalui surat somasi.
Selain itu, Moeldoko juga menuntut agar peneliti ICW Egi Primayogha menyampaikan bukti atas tudingan yang dianggapnya sebagai fitnah.