Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko resmi melaporkan Egi Primayoha dan Miftah, peneliti Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik soal tudingan pemburu rente.

"Saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya laporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko kepada wartawan, Jumat, 10 September.

Keputusan melaporkan kedua peneliti ICW itu karena kesabarannya telah habis. Sebab, Moeldoko sudah memberikan tenggat waktu bagi mereka untuk menjelaskan atau mengklarifikasi tudingan tersebut.

Tetapi, sampai saat ini peneliti ICW menurut Moeldoko tidak pernah melakukannya. Bahkan, tidak menujukan itikad baik.

Laporan Moeldoko teregistrasi dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 september 2021.

"Saya sebenernya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti dan kalau itu tidak bisa saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut," kata Moeldoko.

"Tapi sampai dengan saat ini itikad baik sata tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," sambungnya.

Sebelumnya, Moeldoko sempat menegaskan dirinya dan putrinya, Joanina Novinda Rachman tidak ada hubungannya dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin yang kini menjadi obat COVID-19.

Hal ini menjawab tudingan keterlibatan dirinya dengan PT Harsen Laboratories yang merupakan produsen obat Ivermectin. Permintaan itu dilayangkan melalui surat somasi.

Selain itu, Moeldoko juga menuntut agar peneliti ICW Egi Primayogha menyampaikan bukti atas tudingan yang dianggapnya sebagai fitnah.