Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kembali melayangkan surat peringatan ketiga dan memberikan kesempatan terakhir bagi peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya.

Hal ini merupakan buntut pernyataan ICW terkait keterlibatan Moeldoko dalam pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara.

"Jadi tadi saya kirim surat ke saudara Egi, surat teguran yang ketiga dan yang terakhir. Secara tegas kami menyatakan, kami memberikan waktu 5x24 jam (untuk menjawab, red). Jadi lima hari supaya dia longgar," kata Otto dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 20 Agustus.

Jika dalam waktu tersebut Egi, sebagai peneliti yang mengeluarkan pernyataan, tidak memberikan jawaban atau meminta maaf serta mencabut tudingannya tersebut maka pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Apabila dia tidak cabut dan minta maaf saya nyatakan dengan tegas Pak Moeldoko, kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan ini ke pihak kepolisian. Ini tegas kesimpulan kami," ujar pengacara tersebut.

Otto mengatakan pihak kuasa hukum eks Panglima TNI tidak bisa lagi memberikan teguran karena sudah cukup banyak waktu yang diberikan. "Sehingga sudah tidak ada alasan lagi seharusnya untuk tidak berpikir dengan baik," tegasnya.

Dia mengingatkan jangan ada pihak yang merasa bisa berlindung di balik alasan demokrasi maupun pengawasan terhadap pemerintah tapi ternyata mencemarkan nama orang lain. Dia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum.

"Maka kalau sampai lima hari lagi saudara Egi dan kawan-kawan tidak mencabut pernyataan tersebut secara tegas dan tidak meminta maaf dengan Pak Moeldoko, kami akan melaporkan ini kepada pihak yang berwajib, kepada kepolisian," pungkasnya.