Jadi Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Diduga Bangun Opini hingga Pengaruhi Saksi
Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening ditetepkan tersangka dan dibawa ke Gedung KPK, Selasa 9 Mei (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada tiga tindakan perintangan yang dilakukan Stefanus Roy Rening saat membela Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Salah satunya, mempengaruhi saksi agar mereka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"SRR dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan perbuatan di antaranya menyusun rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei.

Selain itu, Roy minta orang lain yang jadi saksi di kasus Lukas Enembe untuk memberikan testimoni tidak benar. Tujuannya, agar komisi antirasuah mendapat opini negatif sehingga pengusutan dugaan korupsi yang berjalan tak bisa dilakukan.

Adapun saksi itu diminta menyampaikan kabar tak benar di gereja yang ada di Papua. Sehingga, jamaah di sana akhirnya terprovokasi.

"Kemudian SRR diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lain agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK," tegas Ghufron.

Perintangan penyidikan ini dilakukan Stefanus sejak KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Ghufron bilang, keduanya sudah saling kenal sejak 2006 ketika Lukas maju sebagai Gubernur Papua di Pilkada.

"LE menunjuk tim penasihat hukum yang berdasarkan surat kuasa disebutkan SRR ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK," jelasnya.

Stefanus ditahan kini ditahan di Rutan KPK Cabang Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Dia disangka melanggar Pasal 21 UU Tipikor.