JAKARTA - Oknum anggota DPR berinisial D dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pencabulan di tiga lokasi yakni, Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah yang dikonfirmasi mengenai pelaporan itupun mengamininya. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
"Masih dalam penyelidikan," ujar Nurul saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli.
Namun, Nurul belum bisa menyampaikan secara rinci. Alasannya, belum ada informasi lebih perihal kasus tersebut.
Terlepas dari hal itu, dari informasi yang beredar, oknum anggota DPR ini dijadwalkan menjalani proses klarifikasi hari ini di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
Kemudian, oknum anggota DPR inipun masih berstatus saksi. Dalam kasus ini, diduga adanya tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Pasal 289 KUHP.