CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon berhasil amankan lima pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Selasa 5 Juli, sekitar pukul 22.00 WIB. Para pelaku berinisial MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18), sedangkan korban berusia 15 tahun.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, pihaknya menangkap para pelaku berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07) yang dilaporkan oleh SA tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” jelas Eko melalui keterangan tertullis, Selasa, 12 Juli.
Sementara itu, Eko menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku saling berkenalan melalui media sosial. Dari situ mereka melakukan pertemuan, hingga akhirnya terjadi pencabulan di sebuah hotel di Kawasan Anyer.
“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook, kemudian curhat bahwa sedang galau. Lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.
Eko menerangkan, pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat dan pihak keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan, satu orang berhasil diamankan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, empat pelaku lainnya berhasil ditangkap.
BACA JUGA:
“Berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tersebut dan membawa satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Eko.
Selain mengamankan tersangka, Polres Cilegon juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah sprei hotel warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.
Kelima pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.