JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, hari ini, Selasa 3 Desember.
Sidang ini terkait pernyataan Yulius yang dianggap menyinggung keterlibatan "Partai Coklat" atau polisi dalam Pilkada 2024. MKD akan memberikan sanksi jika Yulius terbukti melanggar kode etik dewan.
"Iya, sidangnya dimulai pukul 14.30 WIB," ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, Selasa 3 Desember.
Sebelum memeriksa Yulius, MKD akan terlebih dahulu memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Nuroji, terkait pernyataannya yang mengandung unsur diskriminatif terhadap ras dan etnis dalam Rapat Kerja dengan Kemenpora RI pada pukul 11.00 WIB.
Selain itu, pada pukul 13.30 WIB, MKD juga akan menggelar sidang verifikasi terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Haryanto, terkait video asusila yang tengah viral.
"Pagi kita panggil Nuroji dari Gerindra, lalu Haryanto dari PDIP terkait video viralnya. Kami akan melakukan klarifikasi," kata Nazaruddin.
Nazaruddin menegaskan bahwa MKD akan memproses segala dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan, tanpa memandang partai. Jika terbukti bersalah, anggota DPR tersebut akan diberi sanksi.
"Siapapun yang dilaporkan dan terbukti salah, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan," lanjut Nazaruddin. "MKD akan menegakkan etik dan moral dalam menjalankan tugasnya."
BACA JUGA:
Sebelumnya, Yulius Setiarto menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang menyinggung soal "Partai Coklat" atau polisi dalam Pilkada 2024. Yulius dilaporkan oleh Ali Hakim Lubis atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait keterlibatan pihak tertentu dalam Pilkada 2024. Yulius mengaku akan mempertahankan pernyataannya dalam sidang MKD.
"Sejauh yang saya tahu, laporan saya terkait dengan postingan di TikTok tanggal 25 November. Saya anggap ini mekanisme yang wajar, dan saya siap memberi penjelasan pada sidang nanti," ujar Yulius.