Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada anggota DPR fraksi PDIP Yulius Setiarto dalam sidang hari ini.

Sanksi tersebut diberikan lantaran Yulius terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang menyebut 'Partai Cokelat' cawe-cawe atau terlibat dalam Pilkada 2024. 

"Amar putusan MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut, berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto SH, MH nomor anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," ujar Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, Selasa, 3 Desember. 

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat musyawarah MKD pada hari Selasa 3 Desember 2024 bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," sambungnya. 

Yulius selaku teradu mengklarifikasi pernyataan soal Partai Cokelat bukanlah sebuah tuduhan. Dia mengaku hanya ingin meminta penjelasan dari Kapolri terkait adanya dugaan keterlibatan Polri dalam Pilkada 2024 sebagaimana terungkap dalam sebuah video yang ditayangkan oleh Media Tempo melalui acara 'Bocor Halus'.

Karena itu, menurutnya, laporan mengenai dirinya seharusnya tidak diproses MKD. Karena dia menilai, laporan yang dilayangkan Ali Hakim Lubis tidak memiliki dasar sebagai tuduhan fitnah. 

"Terkait juga pelanggaran kode etik atas pernyataan saya di media sosial Tik Tok, yang menurut pengadu adalah sebuah tuduhan atau fitnah dan tidak memiliki dasar hukum serta bukti-bukti potensi kepada pihak institusi Polri maupun kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang keterlibatan Polri pada Pilkada 2024," ucap Yulius.