Senin, Anggota DPR Terduga Pencabulan Anak Dilaporkan ke MKD, Orang Tua Korban Turut Hadir
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah mengatakan, pihaknya bersama orang tua dan kuasa hukum korban akan melaporkan anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin, 1 November.

"Orang tua korban mudah-mudahan Senin bisa bersama-sama saya dan kuasa hukum melaporkan ini ke MKD DPR. Karena kan ini ada proses ada mekanismenya," ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober. 

Rencananya, kata Iskandarsyah, pelaporan ke MKD DPR akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Dia menuturkan, adanya laporan ini dikarenakan adanya dukungan kepada orang tua korban untuk melapor. 

"Rencana sekitar jam 10, jam 11. Saya akan buat laporan ini, orang tuanya LPSK meminta untuk dijemput juga untuk dilindungi. Karena sampai hari ini sudah banyak tekanan orang tuanya dan neneknya," ucapnya. 

Iskandarsyah mengatakan, pihaknya akan mendatangi dewan etik DPR bersama kuasa hukum korban, Gangan. Bahkan, dia mengaku sudah membuat janji dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait pelaporan ini. 

"Iya dengan kuasa hukum, karena kuasa hukum menerima kuasa dari keluarga. Kalau saya hanya bantu saja," katanya.

"Saya sudah janji dengan Pak Dasco hari Senin jam 10 dan jam 11," sambung Iskandarsyah.

Hanya saja, Iskandarsyah belum mau membocorkan nama anggota DPR tersebut. Dia juga tak membenarkan soal inisial MM dari Fraksi PAN DPR.

Sebelumnya, seorang Anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban.

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual," kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu, 27 Oktober. 

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gangan enggan membeberkan inisial Anggota DPR RI atau dari fraksi mana terduga pelaku pencabulan tersebut.