Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Lampung Tengah akan tetap diusut meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus korupsi.

"KPK tidak akan pernah berhenti terkait dengan upaya-upaya penyidikan dan penyelidikan," kata Firli dikutip dari YouTube KPK RI, Senin, 27 September.

Hanya saja, dia mengatakan komisi antirasuah akan lebih memfokuskan diri lebih dulu pada kasus suap yang dilakukan Azis terhadap bekas penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.

Sehingga, Firli meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu kepada KPK. Dia juga memastikan tak akan pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini.

"Pada prinsipnya KPK harus menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

Setelah ditahan, Wakil Ketua Umum Partai Golkar nonaktif ini ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Oktober mendatang di Rutan Polres Jakarta Selatan.

KPK menduga Azis bersama mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar dari kesepakatan Rp4 miliar. Pemberian ini dilakukan agar bekas penyidik itu mengamankan posisi mereka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.