JAKARTA - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan status Wakil Ketua Umum Azis Syamsuddin masih aktif dan selalu hadir dalam kegiatan partai.
"Masih aktif," ujar Supriansa, Rabu, 8 September.
Supriansa menegaskan, Partai Golkar mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa Wakil Ketua DPR itu. Dia pun menghargai seluruh proses hukum yang berjalan baik di KPK.
Mengenai status hukum Azis Syamsuddin, Supriansa mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari tim penyidik KPK.
"Masalah status kita kan tidak tahu. Itu adalah urusan penyidik," kata Supriansa.
BACA JUGA:
Nama Azis Syamsuddin pun muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Menanggapi kabar status tersangka terhadap Azis Syamsuddin tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara.
Menurut Firli, lembaga antirasuah yang dipimpinnya saat ini sedang bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti, sehingga peristiwa tersebut makin terang benderang.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," kata Firli lewat keterangan resminya yang dikutip pada Senin, 6 September.
"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," sambungnya.