Bagikan:

JAKARTA - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Azis Syamsuddin resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024. 

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024," ujar Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir saat konferensi pers, Sabtu, 25 September. 

Adies mengatakan bahwa Golkar telah mengambil langkah sesuai dengan UU MD3 Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) terkait pengunduran diri pimpinan DPR. Kata dia, Golkar akan segera memproses untuk mencari pengganti Azis Syamsuddin dalam waktu dekat. 

"Terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya. 

Menurut Adies, partainya tentu akan melakukan mekanisme rapat untuk menentukan calon pengganti Azis Syamsuddin yang akan ditempatkan di posisi wakil ketua DPR. Ia menekankan kasus Azis Syamsuddin tidak akan menghambat kinerja DPR. 

"Ini kan buktinya DPR bisa berjalan aja seperti biasa, enggak ada masalah Insyallah dalam waktu dekat Partai Golkar akan umumkan calon pengganti," tuturnya. 

Sekadar informasi, Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia juga telah dibidik sejak Agustus 2020.

Kasus ini bermula saat Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. 

Robin meminta uang ke Azis Syamsuddin untuk membantunya menutup perkara di KPK. Untuk melancarkan aksinya, Robin juga dibantu Pengacara Maskur Husain. Robin diduga berkali-kali menemui Azis Syamsuddin untuk menerima uang. Pemberian uang dilakukan secara berkala yakni sebanyak tiga kali yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. 

Kesepakatan awalnya, Azis Syamsuddin harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasusnya. Sementara, Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis Syamsuddin. 

Atas tindakannya, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.