Ini Sikap Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Setelah Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK 
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto/ Foto: Mery Handayani

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto angkat bicara terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin oleh KPK. Menurut Airlangga, saat ini pihak partai tengah melakukan kajian terhadap peristiwa tersebut. 

"Golkar masih mengkaji secara dalam dan kita akan memberikan penjelasan," kata Airlangga saat ditemui di kawasan SCBD Jakarta, Sabtu, 25 September. 

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa sikap resmi partai akan disampaikan siang nanti di DPR melalui Wasekjen Golkar Adies Kadir. 

"Silakan hadir di DPR jam 2, nanti Pak Adis dan tim akan memberi keterangan," ucapnya. 

Saat ditanya mengenai bantuan hukum, Airlangga tak menanggapi secara detail. Ia menekankan bahwa semua akan dijelaskan lebih lanjut saat konferensi pers di DPR. 

"Kan kita sudah menugaskan kepada saudara Adis sebagai Bakumham. Terima kasih," tutupnya.

Sekadar informasi, Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Adapun kasus ini bermula saat Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK. 

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Untuk melancarkan aksinya, Robin juga dibantu Pengacara Maskur Husain. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang.

Pemberian uang dilakukan secara berkala yakni sebanyak tiga kali yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. 

Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasusnya. Sementara, Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. 

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.