JAKARTA - Tiga nama kader Partai Golkar muncul sebagai calon pengganti Azis Syamsuddin di DPR. Mereka yang mungkin menggantikan Azis di pucuk pimpinan lembaga legeslatif adalah Ahmad Doli Kurnia, Melchias Marcus Mekeng, dan Adies Kadir.
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir angkat bicara mengenai munculnya nama-nama calon pengganti Azis Syamsuddin tersebut. Ia mengatakan bahwa semua kader partai yang duduk sebagai anggota dewan berpeluang untuk menempati posisi Wakil Ketua DPR.
"Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang semua punya kans menduduki jabatan tersebut," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu, 25 September.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menekankan bahwa siapapun yang nantinya dipilih menggantikan Azis Syamsuddin bakal diputuskan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Karena ketua umum yang memiliki hak prerogatif.
"Hal ini adalah hak prerogratif dari Ketum Partai Golkar," tuturnya.
Terkait dengan calon pengganti tersebut, Adies mengaku dalam waktu dekat Partai Golkar bakal mengumumkan kader yang dipilih untuk menggantikan Azis Syamsuddin.
"Insyaallah dalam waktu dekat partai Golkar akan mengumumkan," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin sudah mengirimkan surat ke DPP dan Ketua Umum Partai Golkar untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Namun sayangnya, tidak dijelaskan surat tersebut diterima sejak kapan.
Sekadar informasi, Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Ia juga telah dibidik sejak Agustus 2020. Adapun kasus ini bermula saat Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Untuk melancarkan aksinya, Robin juga dibantu Pengacara Maskur Husain. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Pemberian uang dilakukan secara berkala yakni sebanyak tiga kali yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasusnya. Sementara, Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.