Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketum Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam pengurusan penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah. Duit yang disetor untuk mengurus perkara ini Rp3,1 miliar.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Sabtu, 25 September dini hari.

Azis Syamsuddin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK dalam perkara ini sudah memeriksa 20 orang saksi termasuk alat bukti terkait perekara.

“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Firli.