JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap paksa di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September. Penangkapan ini dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
"Dalam perkara ini, tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September.
Penangkapan paksa ini dilakukan setelah Azis meminta penundaan pemanggilan dengan berdalih tengah melakukan isolasi mandiri sesuai anjuran pemerintah setelah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.
Hanya saja saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, kata Firli, politikus Partai Golkar itu ternyata dalam kondisi sehat dan negatif dari paparan virus.
"Pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif COVID-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar eks Deputi Penindakan KPK tersebut.
BACA JUGA:
Setelah mendapatkan hasil tersebut, Azis lantas dibawa paksa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap terkait penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah.
Adapun dalam kasus ini, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi suap sebesar Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.
Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Hanya saja, Aliza saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.