Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Ini Respons MKD DPR
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Foto: Instagram Azissyamsuddin)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, menyatakan tak ikut campur dalam proses hukum Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin yang dikabarkan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MKD juga tidak akan melakukan intervensi apapun dan menyerahkan proses hukum pimpinan DPR bidang Korpolkam itu sepenuhnya kepada KPK.

"Kami tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut atau ikut campur tangan. Kami tidak akan seperti itu," ujar Wakil ketua MKD DPR Habiburokhman, Jumat, 24 September.

MKD, kata dia, akan mencermati proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah. Menurutnya, KPK telah berlandaskan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menegakkan hukum.

"Kami tentu menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Kami berpendapat, KPK pasti melakukan segala kebijakannya berdasarkan hukum dan UU yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya disebutkan Azis Syamsudin meminta bantuan kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan dan Aliza Gunado soal penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK pada surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp3.099.887.000 dan USD36.000 ke AKP Robin dan rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain.

Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, masih enggan memastikan status tersangka Azis.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali Fikri, Kamis, 23 September.

Fikri mengatakan tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung.

“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti,” ungkapnya.

“Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” sambung Fikri.