Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada sekolah-sekolah yang melanggar ketentuan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan menutup sementara waktu. Termasuk terhadap sekolah yang kini muncul klaster baru penularan COVID-19.

Hal ini dikatakan Puan terkait adanya laporan sejumlah sekolah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menggelar PTM, padahal belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan pemerintah. 

Salah satunya SMPN 4 Mrebet Purbalingga, di mana ada 90 siswa terkonfirmasi positif COVID-19.

Puan mendorong pihak sekolah yang melanggar tersebut, agar melakukan upaya testing dan tracing, serta sterilisasi lokasi sekolah sebelum kembali menerapkan PTM.

"Itu telah diatur dalam SKB 4 Menteri dan harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan," ujar Puan dalam keterangannya, Rabu, 22 September.

Legislator Jawa Tengah itu, mengingatkan agar sekolah berhati-hati melaksanakan PTM dengan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan tenaga pendidikan, termasuk keluarganya.

Puan pun menegaskan, sekolah tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin orang tua/wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.

"Sehingga pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring," tegas Puan.

Khusus untuk Pemda, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendesak agar dilakukan random test Corona bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM.

"Itu sebagai bentuk pengawasan," pungkas Puan.