Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar rapat pleno untuk membahas kasus keterlibatan suap yang diduga menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Kemarin teman-teman (MKD) sudah dibilang, (rapat pleno) jam 2 siang," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman saat dihubungi, Selasa, 18 Mei.

Dalam rapat kali ini, MKD belum memanggil pembuat laporan dan Azis sebagai terlapor. Habiburrokhman juga enggan menjelaskan detail materi pembahasan rapat.

"Enggak bisa kami bocorkan, dong. Agendanya tertutup. Nanti saya kena kode etik juga kalau dibocorkan," ujar Habiburrokhman.

Sebelumnya, Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi menyebut telah ada lima laporan yang masuk mengenai Azis Syamsuddin. MKD membutuhkan waktu 14 hari untuk mengklarifikasi setiap laporan yang masuk. Jika memang sudah memenuhi syarat, maka laporan akan ditindaklanjuti.

"Kita akan cek kebenarannya, lembaganya, siapanya dan bagaimananya data-data semua clear kita follow up. Yang enggak, kita buang," kata Aboe.

Aboe menyebut, MKD juga masih menunggu langkah yang akan diambil dari KPK. "Itu juga bagian daripada salah satu kerja MKD. Sebab kita kan intinya adalah mengklarifikasi memberikan punishment and reward kita kepada anggota yang perlu kita perhatikan. Paling tidak punishmetn-nya ya kalau ada masalah-masalah yang dilaporkan menyangkut etik," tambahnya.

Diketahui, Stepanus bersama pengacara Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. 

Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK. Azis Syamsuddin sendiri disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020. 

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin, 17 Mei dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Keterangan dari Politikus Partai Golkar ini digali terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. 

"Iya benar tadi pagi," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin, 17 Mei.