Bagikan:

JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang mengusulkan agar aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didahulukan untuk dibahas.

Menurut dia, MKD saat ini telah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR, lima laporan di antaranya terkait Azis Syamsuddin.

"Saya sebagai anggota MKD akan meminta kepada Rapat Pleno MKD untuk mendahulukan aduan terhadap Azis Syamsuddin," kata Junimart, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 18 Mei.

Dia menjelaskan, MKD menggelar rapat pleno pada Selasa siang, untuk menerima laporan-laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR, yang akan disampaikan tenaga ahli MKD.

Menurut dia, MKD akan meminta penjelasan tenaga ahli MKD apakah sudah memverifikasi laporan tersebut, kalau sudah diverifikasi maka akan dibawa dalam Rapat MKD.

"Lebih dari sembilan laporan yang masuk ke MKD, lima dari laporan tersebut menyorot kepada teman kami yaitu Azis Syamsuddin. Kami minta diverifikasi secepat mungkin karena ini sudah menjadi konsumsi publik," ujarnya.

Langkah itu, menurut Junimart, agar desas-desus dan berita mengenai Azis Syamsuddin yang berkembang di masyarakat tidak menjadi bias.

Karena itu, Junimart akan meminta MKD untuk mendahulukan aduan terhadap Azis Syamsuddin, agar masyarakat paham tentang fungsi dan tugas MKD dalam rangka menyikapi aduan masyarakat.

"MKD tidak akan intervensi proses hukum seseorang, namun kami berbicara etika tentang bagaimana seseorang anggota DPR bisa bersikap dan berperilaku ke dalam dan ke luar," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, keputusan Rapat Pleno MKD akan memutuskan memanggil atau tidak memanggil teradu.

Dia menilai, dua kriteria seorang anggota DPR dipanggil MKD yaitu diperiksa berdasarkan aduan dan diperiksa tidak harus dengan aduan.

"Sepanjang sudah menjadi konsumsi publik, maka akan kami sikapi secepat mungkin dan dituntaskan di MKD," ujarnya pula.