Terseret Kasus KPK, Ini Alasan MKD Belum Bahas Aduan soal Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima aduan terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terkait dugaan keterlibatan kasus Tanjungbalai yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa, 27 April.

Habiburokhman mengatakan, MKD masih memeriksa kelengkapan syarat-syarat formal aduan. Apabila nanti ditemukan ada kekurangan, maka pengadu atau pelapor diberi waktu untuk melengkapi.

“Pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," katanya.

Kendati demikian, politikus Gerindra itu menuturkan, aduan tersebut tidak akan langsung dibahas oleh MKD. Alasannya, lantaran DPR masih memasuki masa reses hingga jelang Lebaran nanti.

"MKD belum akan melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk. Sebab, masa reses baru berakhir tanggal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," jelas Habiburokhman.

Dihubungi VOI, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut hingga kini.

 

Diketahui sebelumnya, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD DPR lantaran diduga melanggar kode etik dewan.

 

Pengaduan didasarkan pada pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai sebagai orang yang diselidiki dengan penyidik KPK di rumah dinas Azis.

 

LP3HI menilai tidak sepatutnya Azis sebagai pejabat negara memfasilitasi pertemuan tersebut.