Terlibat Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai, PN Jakpus Gelar Sidang Stepanus Pattuju Pekan Depan
Ilustrasi-Suasana sidang Stepanus Robin Pattuju (Foto: Humas KPK/Wardhany Tsa Tsia)

Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pekan depan.

Persidangan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Stepanus diduga terlibat kasus suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

"Sidang pertama telah ditetapkan hari Senin, tanggal 13 September 2021," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada wartawan, Senin, 6 September.

Penentuan waktu persidangan itu, kata Bambang, setelah pengadilan menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan pada 2 September, lalu. Sehinga, kasus itu langsung diputuskan masuk persidangan.

"Kedua berkas yang diterima tersebut adalah berkas spliting," kata bambang.

Nantinya, kasus itu akan diadili oleh hakim ketua Djuyamto. Kemudian, dua hakim anggota yakni, Rianto Adam Pontoh Jaini Bashir.

Sebagai informasi, dalam kasus kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju, pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka.

Mereka ditenggarai terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.