Berkas Perkara Lengkap, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Segera Disidang
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Tangkap Layar Youtube KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas kasus dugaan suap pengurusan pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji kepada jaksa penuntut umum.

"Pemberkasan perkara tersangka APA telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU maka pada Selasa, 31 Agustus, tim penyidik telah melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Rabu, 1 September.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memeriksa 150 saksi yang di antaranya terdiri para tim pemeriksa pada Ditjen Pajak dan pihak swasta lainnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Tim JPU dalam 14 hari akan menyusun surat dakwaan yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Persidangan diagendakan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan uang yang terakhir kembali terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima para tersangka dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.